Latar Belakang

Institut Karya Mulia Bangsa berdiri pada tanggal 17 Oktober 2023 berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no. 813/E/O/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Institut Karya Mulia Bangsa merupakan lembaga Pendidikan Tinggi yang saat ini dikelola oleh Yayasan Karya Mulia Keluarga (Yayasan KMK). Untuk mendukung kemajuan dan pembangunan bangsa Indonesia Institut Karya Mulia Bangsa membuat inovasi, mempunyai upaya mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi, Ilmu kesehatan, Ilmu humaniora dan terus berupaya meningkatkan peran dan fungsinya di bidang pendidikan.

Institut Karya Mulia Bangsa berperan aktif dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang mengemban misi menyelenggarakan pendidikan tinggi akademik. Penyelenggaraan pendidikan di Institut Karya Mulia Bangsa dilaksanakan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 serta UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Institut Karya Mulia Bangsa mempunyai komitmen untuk mendedikasikan Ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dan tekhnik untuk kepentingan peningkatan dan pemeliharaan kesehatan individu, keluarga, masyarakat serta mendukung kemajuan teknologi khusnya di wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya.

Institut Karya Mulia Bangsa tanggap terhadap perubahan dan perkembangan dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dan bergerak maju dalam menjawab dinamika perkembangan jaman dengan cara menjalankan ketentuan-ketentuan STATUTA yang merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. STATUTA merupakan rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, instruksi kerja serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Penyelengaraan pendidikan di Institut Karya Mulia Bangsa mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang merupakan satuan standar nasional pendidikan, standar penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat dan standar kerjasama. Badan penyelenggara dan pengelola pendidikan Institut Karya Mulia Bangsa mempunyai visi misi yang sama untuk mewujudkan dan mencapai standar yang telah ditetapkan bersama.

Institut Karya Mulia Bangsa menyusun STATUTA sebagai pedoman dasar bagi semua aspek pendidikan, pengorganisasian dan hubungan. Semua yang tercantum dalam Statuta ini disusun sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi serta Permenristekdikti no 16. Tahun 2018 tentang Pedoman Penysunan Statuta.