Tentang LPPM

LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) adalah unit atau lembaga di perguruan tinggi yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengembangkan, dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

LPPM berfungsi sebagai penggerak dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas, mendorong inovasi, serta mengaplikasikan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program pengabdian. Selain itu, LPPM juga menjalin kerja sama dengan pemerintah, industri, dan komunitas untuk meningkatkan relevansi serta dampak penelitian dan pengabdian di lingkungan akademik maupun masyarakat luas.